E-Pas Kecil KUPP Teluk Batang Gratis dan Terbit 1×24 Jam, Ini yang Perlu Diketahui Nelayan Kayong Utara
Kemudahan pelayanan publik kini dirasakan para nelayan di wilayah kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Teluk Batang, Kayong Utara. E-Pas Kecil untuk kapal berukuran GT 7 ke bawah kini bisa diurus secara online, gratis tanpa dipungut biaya, dan terbit paling lama dalam 1×24 jam setelah berkas dinyatakan lengkap.
Apa Itu E-Pas Kecil?
E-Pas Kecil adalah tanda daftar keabsahan kapal berbasis elektronik yang wajib dimiliki setiap pemilik kapal berukuran 1 GT hingga 6 GT. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan kapal, surat tanda kebangsaan kapal, dokumen kelengkapan berlayar, bahkan bisa dijadikan jaminan kredit usaha — menjadikannya dokumen yang sangat penting bagi nelayan.
Gratis dan Prosesnya Mudah
Kepala KUPP Kelas III Teluk Batang, Aksar, menegaskan bahwa kapal berukuran GT 7 ke bawah tidak memerlukan berkas administrasi yang rumit. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus menyederhanakan pelayanan agar nelayan tidak mengalami kendala dalam mengurus legalitas kapalnya.
Persyaratan yang Dibutuhkan

Persyaratan pengurusan E-Pas Kecil di KUPP Teluk Batang cukup sederhana — surat permohonan, surat kuasa bermaterai jika pemohon bukan pemilik kapal, surat tukang bermaterai, foto kapal tampak samping yang memperlihatkan nama kapal, serta fotokopi KTP tukang. Setelah berkas lengkap dan kapal selesai diukur, E-Pas Kecil dapat diterbitkan paling lama dalam waktu 1×24 jam.
“Untuk kapal dengan ukuran GT 7 ke bawah cukup menggunakan Pas Kecil. Tidak perlu dokumen yang rumit. Kami ingin memastikan masyarakat, khususnya nelayan, dapat mengurus dokumen kapalnya dengan mudah,” ujar Aksar.
Bagi nelayan Kayong Utara yang belum memiliki E-Pas Kecil, segera urus ke Kantor KUPP Kelas III Teluk Batang. Berlayar dengan dokumen lengkap berarti berlayar dengan tenang dan aman!
Baca juga:
6 Fakta Unik Kayong Utara yang Jarang Diketahui, Nomor 2 Bikin Takjub!