Pemkab Kayong Utara Tindaklanjuti Dugaan LPG 3 Kg Dijual di Atas HET, Koordinasi dengan Pertamina

Pemerintah Kabupaten Kayong Utara bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan penjualan LPG 3 kilogram bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi dan dugaan pengalihan pasokan di Desa Sejahtera. Pemkab berkoordinasi dengan Pertamina dan agen untuk memastikan kondisi di lapangan sesuai ketentuan.
Laporan Diteruskan ke Pertamina
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kayong Utara, Akhmad Subhianto, menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diteruskan kepada Sales Branch Manager Rayon VI untuk diverifikasi dan didalami secara faktual.
“Pemerintah Daerah mengapresiasi informasi yang disampaikan masyarakat karena sangat membantu dalam memperkuat pengawasan di lapangan,” ujar Akhmad.
HET Rp18.600, Wajib Dipatuhi
Akhmad menegaskan bahwa harga LPG 3 kg di tingkat pangkalan wajib mengikuti HET Rp18.600 per tabung sesuai Keputusan Bupati Kayong Utara Nomor 70/EKSDA-A/I/2023. Dugaan pengalihan stok melalui mekanisme “lelang” kepada pihak yang tidak berhak juga diminta untuk didalami lebih lanjut oleh Pertamina dan agen.
Pemkab juga mendorong penyempurnaan aplikasi Merchant Apps Pangkalan agar penyaluran makin tepat sasaran. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan. Masyarakat yang menemukan penyimpangan diminta melapor dengan informasi yang jelas dan dapat diverifikasi.