SiDATOKKU Hadir, Warga Kayong Utara Tak Perlu Lagi Antre di Kantor Dukcapil

Ada kabar baik bagi warga Kabupaten Kayong Utara. Kini, mengurus dokumen kependudukan tidak lagi harus datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Cukup dari desa, semua bisa diselesaikan secara daring melalui aplikasi SiDATOKKU — gratis dan tanpa antre.
Inovasi digital ini menjadi salah satu topik utama yang dibahas dalam Forum Konsultasi Publik yang digelar Disdukcapil Kayong Utara di ruang rapat kantor setempat, Kamis (2/7/2026).
Dari Desa, Semua Bisa Diurus
Kepala Disdukcapil Kayong Utara, Aslinda, menjelaskan bahwa SiDATOKKU dirancang untuk memangkas jarak antara masyarakat dan layanan pemerintah. Warga di seluruh desa kini bisa mengakses layanan adminduk tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kota.
“Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil untuk mengurus dokumen kependudukannya, cukup melalui desa. Ini merupakan upaya kami menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, lebih mudah, dan tentunya gratis,” jelasnya.
Langkah ini dinilai sangat membantu, terutama bagi warga yang tinggal di wilayah kepulauan dan pedalaman yang selama ini menghadapi kendala jarak dan biaya transportasi.
Mendengar Suara Masyarakat
Selain memperkenalkan inovasi digital, Forum Konsultasi Publik juga menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat. Peserta yang hadir meliputi OPD, kepala desa, organisasi kemasyarakatan, hingga insan pers.
Forum ini membahas standar operasional prosedur (SOP) dan standar pelayanan yang berlaku. Semua masukan yang diterima akan menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan Disdukcapil Kayong Utara ke depan.
“Forum ini membahas SOP, standar pelayanan, serta menghimpun masukan dan aspirasi dari seluruh kalangan masyarakat,” ujar Aslinda.
Melalui langkah ini, Disdukcapil Kayong Utara berharap pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah diakses dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga Kayong Utara.